Sebuah Pengantar
Bagi kalian yang berkuliah di program studi Administrasi Bisnis, Manajemen Bisnis, Pendidikan Bisnis, dan program studi lain dalam ruang lingkup bisnis, mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah "Etika dan Hukum Bisnis". Biasanya "Etika dan Hukum Bisnis" menjadi mata kuliah dasar di tingkat 1, para mahasiswa bisnis hampir pasti diwajibkan mengambil mata kuliah ini. Bagi yang baru mendengar istilah ini, lalu apa sebenarnya yang dimaksud dengan "Etika dan Hukum Bisnis"?.
Etika (ethics) merupakan cabang dari filsafat yang berkaitan dengan The Rightness (kebenaran atau moralitas perilaku manusia), dan perilaku yang sesuai dengan etika adalah perilaku etis. Pentingnya landasan etis dalam aktivitas bisnis di bidang ekonomi diungkapkan oleh Adam Smith, dalam karyanya yang berjudul "Theory of Moral Sentiment", diungkapkan bahwa untuk melipatgandakan kepentingan pribadi yang dapat bermanfaat bagi kemakmuran bersama jika menerapkan 3 keutamaan etis, yaitu, kebijaksanaan, keadilan, dan kemurahan hati.
Hukum Bisnis adalah peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengatur perdagangan dalam kegiatan ekonomi guna mewujudkan keamanan dan ketertiban perekonomian Indonesia.
Lalu apa relevansinya? bukankah itu dua hal yang berbeda?
Memang benar antara etika dan hukum adalah dua hal yang berbeda, namun dalam konteks bisnis, etika dan hukum memiliki keterikatan yang kuat demi menciptakan suatu ekosistem ekonomi yang sustainable. Sudut pandang dari keduanya diperlukan agar aktivitas bisnis dapat berjalan dengan baik, beberapa alasannya adalah:
- Banyak hal yang tidak etis, sedangkan menurut hukum tidak dilarang.
- Proses terbentuknya undang-undang dalam konteks hukum bisnis, bisa jadi memiliki kekurangan sehingga diperlukan adanya rasa kemanusiaan untuk dapat menyelesaikan suatu perkara.
- Aspek hukum seringkali diakali oleh oknum demi mencapai kepuasaan pribadi, sehingga diperlukan adanya business ethics agar dapat mencapai kondusivitas perekonomian.
Tenang, jangan pusing dulu, kita ambil contoh yang mudah dipahami yaa. Sesederhana kalian mengucapkan nama konsumen dengan baik, melayani dengan sepenuh hati, membantu masalah jika terjadi suatu kendala, dan hal-hal umum lainnya. Hal-hal yang demikian sebetulnya sangat mendasar, tanpa perlu teori etika dan hukum bisnispun yaa sebagai pelaku bisnis sudah pasti melakukan hal tersebut, anak gaul sekarang biasa menyebutnya sebagai "bare minimum" dan itu adalah contoh perilaku etis.
Okey, sekarang saya kasih contoh hal-hal yang menjadi pengalaman saya sebagai pelaku bisnis yang sudah saya jalankan kurang lebih 3 tahun bersama beberapa partner saya. Saya memiliki bisnis handphone, yang berfokus pada penjualan secondhand unit dengan rasio 90% dan sisanya 10% adalah new unit. Untuk handphone second, saya memberikan garansi unit dan service selama 1 bulan, dalam SOP penjualan sudah sangat jelas ditulis jika terjadi kerusakan lebih dari 1 bulan tidak menjadi tanggung jawab kami. Garansi 1 bulan itu sudah sangat cukup untuk menilai handphone nya berfungsi dengan baik dan tidak ada masalah apapun, karena jika terjadi masalah biasanya akan langsung diketahui dalam kurun waktu kurang dari 1 minggu.
Selama 3 tahun berkiprah di bisnis ini, beberapa kali saya mendapati masalah dari konsumen yang mengeluhkan mengenai handphone yang ia beli, masalahnya bukan masalah ringan, namun cukup berat, contohnya masalah pada mesin/ic, dan yang menjadi menarik adalah hal ini terjadi dalam kurun waktu 2-3 bulan pemakaian, yang mana itu sudah diluar dari garansi yang kami berikan. Ketika konsumen protes, mereka pasti mengharapkan masalah ini ditanggung oleh kami 100%, dengan dalih pemakaian belum lama dan sebagian dari mereka tidak akan memperdulikan bahwasannya garansinya sudah habis, mereka hanya ingin kami bertanggung jawab atas masalah yang terjadi. Disinilah business ethics mulai berperan, jika mengacu pada perjanjian jual-beli yang dilakukan di awal mengenai garansi 1 bulan, bisa saja kami dengan mudah menjawab "Mohon maaf, apapun yang terjadi diluar dari masa garansi bukan menjadi tanggung jawab kami", secara hukum dibenarkan, namun secara etika? itu adalah hal yang kurang etis.
Bagaimana kami meresponnya?
Terlebih dahulu kami harus memahami bahwa protes yang dilayangkan konsumen sangatlah wajar mengingat pemakaian mereka mungkin belum lama namun sudah terkena "penyakit" yang berat, seperti kerusakan mesin/ic, itu akan membuat mereka kaget dan panik. Kerusakan yang ringan itu diluar konteks pembahasan ya, kita bahas hanya mengenai kerusakan berat. Setelah kami memahami bahwa tindakan konsumen adalah tindakan yang wajar, biasanya kami meminta konsumen untuk menjelaskan dengan tenang mengenai sebab-akibat kerusakan tersebut, namun, biasanya mereka tidak mau menjawab dengan detail khawatir takut disalahkan atau memang benar-benar tidak mengetahuinya, kebanyakan mereka hanya menjawab "saya gapernah ngapa2in, tiba-tiba aja kaya gini", sebenarnya kami meminta keterangan sebab-akibat adalah untuk memudahkan proses tracking kerusakan dan bisa lebih cepat untuk memperbaiknya bukan untuk mencari tahu siapa yang salah, tapi sekalipun jawabannya adalah "tidak tahu" itu tetap tidak menjadi masalah karena pada akhirnya akan tetap kami lakukan pengecekan. Setelah kami meminta beberapa keterangan, kami akan meminta waktu 2x24 jam untuk mempelajari kerusakan dari handphone terkait.
Kerusakan pada mesin/ic biasanya terjadi karena human error, namun jika kami sampaikan kepada konsumen bahwa ini adalah human error mereka tidak akan menerima karena mungkin merasa tidak melakukan kesalahan apapun terhadap handphonenya, lagi-lagi ini sangat diwajarkan. Setelah 2x24 jam biasanya akan diketahui masalah yang terjadi itu apa dan disebabkan oleh apa, dan biayanya biasanya tidak sedikit. Setelah itu, kami mencoba mengomunikasikan dengan baik masalah yang terjadi dan biaya perbaikannya, mereka akan kaget mendengar biayanya yang cukup mahal, dan solusi dari kami biasanya menawarkan untuk "patungan" membiayai perbaikan handphone tersebut dengan rasio 50:50, dan tentu 50:50 ini bukan biaya buatan dari kami plus keuntungan, melainkan biaya asli yang memang perlu dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan handphonenya, artinya kami benar-benar mengeluarkan uang dan tenaga untuk proses perbaikan ini, dan biaya yang dikeluarkan bahkan terkadang melebihi margin laba yang kami dapatkan dari penjualan handphone tersebut, artinya ini adalah sebuah kerugian. Hampir semua konsumen sepakat dengan solusi ini dan akhirnya handphone yang bermasalah bisa kembali dengan normal, dan konsumen akan berterima kasih kepada kami, begitupun sebaliknya.
Solusi ini sampai sekarang masih kami pakai, karena ini adalah strategi win-win solution yang mau tidak mau harus ditempuh oleh kami sebagai pelaku bisnis dan konsumen, dan solusi ini tidak ada dalam hukum perjanjian jual-beli, ini datang dari hati yang berlandaskan business ethics. Jika kami hanya mengacu pada hukum (perjanjian jual-beli), mungkin diawal akan kami tolak mentah-mentah protes dari konsumen karena sudah diluar masa garansi, semarah apapun konsumen mungkin kami akan teguh pada pendirian bahwa itu tidak lagi menjadi tanggung jawab kami. Namun, karena kami memahami bahwa terkadang kondisi-kondisi tertentu tidak diinginkan oleh konsumen maupun pelaku usaha, maka jalan tengah yang harus ditempuh adalah dengan menggunakan prinsip business ethics, bukan hanya "ethics" saja ya, namun dengan prinsip "business" juga, jadi tetap pastikan ketika menggunakan prinsip business ethics bukan malah membuat bisnis kamu menjadi bangkrut, tetap ada perhitungan rasional yang tidak memberatkan kedua belah pihak.
Pengalaman diatas hanya satu contoh dari sekian banyak momentum, namun dengan satu contoh tersebut diharapkan kamu bisa menangkap konsep dari business ethics itu sendiri.
Sekian dari saya, dan ingat, "Berbisnislah dengan nurani, maka kamu akan mendapatkan ketenangan hati. Maksimalkan apa yang bisa kamu perjuangkan, jika pada akhirnya banyak kegagalan dan kekecewaan, biarlah itu menjadi sebuah pengalaman dan bahan ajar di masa depan"
